BELA NEGARA




Pengertian bela negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Hak dan kebijakan bela negara
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang..
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.     Cinta Tanah Air
2.     Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.     Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.     Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.     Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.     Melestarikan budaya
2.     Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.     Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.     Dll.

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.     Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.     Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.     Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.     Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.     Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.     Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.     Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8.     Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

SUMBER WIKIPEDIA

0 Response to "BELA NEGARA"

Post a Comment

-Gunakanlah kata-kata yang baik,sopan dan santun
-Dilarang keras berkomentar tentang hal-hal yang berbau sara,pelecehan,pornografi,dan membully komentar lainnya
-Boleh berkomentar dengan Anonymous asalkan dengan membawa akun Sosial media(ex = bermanfaat komentar dari Arif https://www.facebook.com/arif.nagh.chumay.gaul.anonymous)